BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang memiliki fungsi yang sangat penting di Lembaga Desa untuk mendukung berjalannya Pemerintahan Desa itu sendiri. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
Anggota BPD Desa Mekarmulya periode 2017-2022
- PARMAN, S.Pd, SD selaku Ketua BPD
- AHMAD JUNAEDI selaku Wakil Ketua
- DEDE WAHYUDIN selaku Sekretaris
- TETI, S.Pd. selaku Bendahara
- ANWAR SADAT Anggota
- DADANG Anggota
- MUSTOFA Anggota