+6285321881879 admin@mekarmulya.desa.id

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga. Untuk persyaratan pembuatan dokumen lain misal KTP, Akta Kelahiran, bantuan sosial, Bahkan sekarang untuk registrasi kartu SIM saja harus punya Kartu Kkeluarga.

Bagi pasangan yang baru menikah, akan banyak sekali yang harus dibereskan dari mulai kebutuhan pribadi seperti rumah dan perabotan. Kebutuhan sebagai warga negara seperti Kartu keluarga atau KK, KTP, dan banyak lagi. Untuk itu, seyogyanya bagi pasangan yang telah menikah, agar Mengurus untuk membuat Kartu Keluarga Baru.

Berikut ini adalah cara membuat KK atau Kartu Keluarga Baru.

Apa Fungsi Kartu Keluarga?

Membuat kartu keluarga bagi yang telah menikah

Gambar: Contoh Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi setiap keluarga yang didalamnya ada kepala keluarga dan anggota keluarga, serta hubungan didalam keluarga tersebut.

KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga, baik yang baru menikah atau sudah lama menikah jika ada pembaruan anggota keluarga, misal dengan lahirnya anak.

Fungsi KK sangat penting sekali, karena sering kali dijadikan persyaratan pembuatan dokumen penting lain, misal untuk pembuatan KTP, pasport, Akta kelahiran, bantuan sosial, bahkan untuk registrasi Kartu SIM dan masih banyak lagi.

Dengan demikian, setiap adanya perubahan status atau penambahan anggota keluarga sebaiknya Kartu Keluarga selalu diperbarui.

Jika ada perubahan data dari salah satu anggota keluarganya, maka anda perlu melaporkan perubahan kepada pihka desa atau kelurahan untuk nantinya diterbitkan KK baru.

Untuk itu, pasangan yang baru menikah, dengan adanya perubahan status dan struktur anggota keluarga, maka perlu untuk melaporkan dan mengajukkan KK baru.

Persyararatan dan Cara Membuat Kartu Keluarga

Sudah disinggung diatas, bahwa setiap ada perubahan data atau struktur dalam anggota kelaurga, maka Kartu Keluarga perlu diganti.

Misal adanya pernikahan, kelahiran anak, kematian, perceraian, atau perubahan status lainnya.

Menurut aturan yang berlaku, untuk perubahan KK yang sudah ada, maka Kepala Keluarga harus melapor ke pemerintahan Desa atau kelurahan selambat-lambatnya 14 hari setelah adanya perubahan.

Pengisian Formulir permohonan KK akan dilakukan di tingkat pelayanan Desa atau kelurahan dengan persyaratan disesuaikan dengan kasus atau kebutuhan masing-masing. Selanjutnya, formulir harus diserahkan ke Kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan KK.

Untuk pembuatan Kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis sesuai ketentuan Undang undang No 24 Tahun 2013 pasal 79A.

Berikut ini prosedur pengajuan Kartu Keluarga beserta persyaratannya:

Prosedur dan persyaratan Kartu Keluarga Bagi yang Baru Menikah

Bagi pasangan yang baru menikah, pengurusan kartu keluarga dianjurkan secepatnya, dengan prosedur sebagai berikut:

    1. Surat pengantar dari ketua RT dan distempel ketua RW, biasanya surat pengantar ini disediakan dikantor Desa atau kelurahan
    2. Foto coppy buku nikah atau akta pernikahan
    3. Surat keterangan Pindah, bagi anggota keluarga pendatang
    4. Mengisi formulir yang disediakan di Desa atau kelurahan
    5. Surat keterangan beda nama, jika ada perbedaan nama misal antara nama di ijazah dengan nama dalam buku nikah berbeda
    6. Membawa fotocopy ijazah atau dokumen lain jika ada beda nama atau data lainnya.

Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga

Anggota Keluarga bisa bertambah dikarenakan adanya kelahiran putra atau putri, atau adanya family lain yang masuk ke anggota keluarga.
Untuk penambahan anggota keluarga dikarenakan adanya kelahiran, anda harus mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:

        1. Surat pengantar RT RW, yang sudah disediakan di Kantor Desa atau kelurahan
        2. Kartu keluarga lama
        3. Surat keterangan lahir dari bidan atau pihak lain yang kompeten di bidangnya. bagi anak yang baru lahir

Untuk penambahan anggota keluarga baru dengan status Famili lain, dikarenakan saudara atao orang yang menumpang pada tempat tinggal keluarga. Perubahan Kartu Keluarga harus dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:

        1. Surat pengantar RT/RW yang disediakan di Desa
        2. Kartu Keluarga lama
        3. Surat ketarangan Pindah
        4. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, diperlukan Surat keterangan datang dari luar negeri
        5. Bagi warga negara asing, diperlukan dokumen tambahan yaitu: paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian

Perubahan Kartu Keluarga karena adanya pengurangan Anggota Keluarga

Sama halnya dengan penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga pun haru melakukan perubahan pada kartu keluarga, misalnya adanya kematian, pindah, atau karena anggota keluarga menikah.

Persyaratan untuk perubahan karena adanya pengurangan anggota keluarga pada KK adalah:

        1. Surat Pengantar RT RW
        2. kartu keluarga lama
        3. Surat keterangan kematian dari Desa atau Kelurahan, bagi anggota keluarga yang meninggal
        4. Surat keterangan pindah, bagi anggota keluarga yang pindah

Perubahan Kartu keluarga karena Rusak Atau hilang

Karena pentingnya Kartu Keluarga, jika terjadi rusak atau hilang, maka sebaiknya anda segera melakukan pembuatan Kartu Keluarga baru.
Apabila Kartu Keluarga anda hilang atau rusak, anda harus membawa persyaratan sebagai berikut:

        1. Surat Pengantar RT RW
        2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
        3. Jika KK rusak, sertakan juga kartu keluarga yang rusak
        4. Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
        5. Bagi WNA disertakan juga dokumen keimigrasian

Demikian prosedur dan persyaratan membuat Kartu Keluarga dari berbagai kasus. Dan untuk pasangan yang baru menikah, semoga bisa membantu mempersiapkan untuk Cara Membuat Kartu Keluarga untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Komentar Facebook