Semua warga Mekarmulya atau kabupaten Ciamis pada umumnya, berhak mengikuti dan mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa di wilayah desanya masing-masing. Pemilihan kepala desa serentak akan dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2018 yang serentak diselenggarakan di 40 Desa se Kabupaten Ciamis. Pendaftaran bakal calon mulai dibuka tanggal 31 Agustus 2018, untuk itu bagi siapa saja yang berniat mendaftarkan diri silahkan anda memenuhi dan mempersiapkan persyaratan dibawah ini.
Persyaratan Umum Calon Kepala Desa
Merujuk pada pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017. Persyaratan yang harus dipenuhi Calon kepala Desa adalah sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana;
- bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- belum pernah menduduki jabatan sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) kali.
Persyaratan Administrasi Kelengkapan Dokumen
Untuk memenuhi persyaratan di atas, maka calon Kepala Desa Harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
- fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi oleh instansi terkait;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli;
- fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisasi oleh instansi terkait;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenuhi hukum tetap dari pengadilan negeri;
- surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- surat pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap lebih dari 2 (dua) kali yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup. - Jika ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli:
a. apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar belum terbit, maka surat keterangan lulus dan ijazah dalam proses dari pejabat yang berwenang dapat dijadikan sebagai pengganti kelengkapan persyaratan;
b. apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar hilang, harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat keterangan dari instansi terkait; - Jika akta kelahiran atau surat kenal lahir :
a. masih dalam proses, surat resi atau surat tanda terima permohonan pembuatan akta kelahiran atau surat kenal lahir dapat dijadikan sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan; atau
b. hilang, harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat keterangan dari instansi terkait.
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.