Panitia Penjaringan Perangkat Desa telah mengeluarkan pengumuman seleksi sekaligus tahapan – tahapan penjaringan Calon perangkat desa guna memilih dan menjaring masyarakat yang berkeinginan dan siap mengabdi di Desa Mekarmulya sebagai Kaur Umum. Adapun pendaftaran calon dibuka mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 4 Agustus 2017 untuk Tahap I, sedangkan untuk tahap II dimulai dari tanggal 5 – 7 Agustus 2017.
Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Persyaratan Umum
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Persyaratan Khusus
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum tempat tinggal calon;
- surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih sebagai Perangkat Desa bagi pengurus Partai Politik yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari calon Perangkat Desa yang berhak dipilih yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri;
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman atau terdakwa dari Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
- pas photo calon ukuran 4 x 6 berwarna Sebanyak 4 Buah;