+6285321881879 admin@mekarmulya.desa.id

Banyak masyarakat yang masih awam tentang Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna. Organisasi ini hanya diketahui oleh segelintir orang saja, seperti Kepala Desa dan pejabat desa lainnya. Anehnya, banyak masyarakat salah memahami Organisasi kepemudaan Karang Taruna. Karang Taruna dipandang sebagai wadah untuk pemuda yang belum menikah saja, kegiatannya hanya berhubungan dengan olahraga dan kumpul bareng saja. Akibatnya, produktifitas Karang Taruna beserta organisasinya seakan-akan terlihat sempit dan kecil bahkan nayaris hilang. Hal ini sangat tidak sesuai dengan Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna dibentuknya Karang Taruna tersebut.

Karang Taruna Bukan Hanya Organisasi Anak Muda

Jika melihat kepada Anggaran Dasar AD/ART Karang Taruna yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE, disebutkan bahwa

“Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial” (BAB1 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum).

Kemudian dalam BAB 3 pasal 2 tentang tugas Karang Taruna menyebutkan bahwa:

“Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.”

Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna Desa Karang Taruna dalam Anggran Dasarnya (ADART) memberikan pencerahan kepada kita ternyata peran Karang Taruna bukan hanya masalah remaja saja, tetapi lebih dari itu, dan menyangkut kesejahteraan sosial. Karang Taruna mempunyai tugas dan peran penting sebagai solusi dari masalah sosial, melibatkan anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua.

Memaknai Organisasi Karang Taruna dalam satu sudut pandang yaitu sebagai organisasi kempudaan saja, sebenarnya tidak masalah. Akan tetapi akan berdampak pada produktivitas pemuda,  Karang taruna hanya akan peka terhadap masalah yang berkaitan dan timbul dengan kepemudaan saja. Ini akan berakibat pada program pemberdayaan masyarakat terfokus hanya pada bidang kepemudaan saja, tidak kepada masalah sosisal secara umum. Pada akhirnya Karang taruna sebagai organisasi pemuda akan lupa bahwa masalah anak-anak lebih banyak, masalah orangtua harus di prioritaskan. Apalagi jika kita berbicara masalah persatuan, Persatuan masyarakat desa akan terbangun jika kegiatan karang taruna ini mampu melibatkan semua elemen masyarakat.

Mulai saat ini masyarakat perlu memahami urgensi Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna Desa. Perkembangan selanjutnya bisa dilakukan dengan cara melakukan pelatihan dan sosialisai oleh pemerintah desa setempat atau yang berkompeten di bidang itu. Sosialisasi bisa disajikan dalam bentuk yang menarik seperti :

  1. Ngobras (Ngobrol santai);
  2. Ngopi (Ngobrol Pemuda dan Pemudi);
  3. Nobar (Nonton Bareng);
  4. atau Mubar (Musyawarah Bareng).

Setelah dilakukan sosialisasi, program Karang Taruna harus diarahkan kearah pemecahan masalah sosial yang ada.

Contoh Program Karang Taruna:

  • Program untuk masyarakat yang belum bisa membaca,
  • Pendirian Taman Baca Anak untuk anak Desa,
  • Pembinaan pengetahuan bekal Pra-nikah untuk para remaja dan lain-lain.

Dengan demikian, program kerja dan Tugas Pokok dibentuknya Karang Taruna memiliki relevansi dan diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat.

Salahsatu Contoh Kegiatan Olahraga Karang Taruna di Desa Mekarmulya

Tujuan Karang Taruna

Tujuan Dari Organisasi Karang Taruna adalah :
  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan melaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna

Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Karang Taruna Desa

Fungsi Karang Taruna

Fungsi Karang Taruna adalah

1.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Anggota Karang Taruna

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif

1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

Kriteria Pengurus

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.  Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.  Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5.  Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.  Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.  Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.  Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:

1.    Ketua;
2.    Wakil Ketua;
3.    Sekretrais;
4.    Wakil Sekretaris;
5.    Bendahara;
6.    Wakil Bendahara;
7.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.    Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10.    Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12.    Seksi Lingkungan Hidup;
13.    Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

Demikian Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna Desa. Semoga Organisasi ini dapat diberdayakan di semua desa/kelurahan.

Komentar Facebook